JawaPos.com-Senjata api (senpi) yang dimiliki E, pelaku penembakan terhadap sopirnya sendiri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, hanya orang tertentu yang boleh memiliki senpi. Namun begitu, hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa E memiliki surat izin senpi tersebut.
“Ada surat izinnya,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2).
Ia juga mengatakan bahwa pelaku bukan merupakan anggota kepolisian, melainkan warga sipil yang bekerja swasta. “Bukan (anggota polisi), pekerjaan swasta dan sebagai majikan,” jelasnya.
Namun begitu, hingga sejauh ini Ade mengatakan masih terus mendalami kejadian tersebut agar terang-benderang.
Sebelumnya, polisi menetapkan E, pelaku penembakan terhadap sopirnya sendiri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan sopirnya yang berinisial AM terluka di bagian kening. “Tersangka sudah ditahan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2).
Ia mengatakan, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Selain itu, E juga dijerat dengan pasal 351 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. Terakhir, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat soal kepemilikan senjata api. (*)