JawaPos.com–Pansus yang membahas perubahan Perda 5/2019 soal reklame terus berlangsung. Pansus dinakhodai Komisi A DPRD Surabaya.

Budi Leksono, anggota pansus memberikan catatan terkait reklame di Surabaya. Yakni perlu ada perhatian terhadap reklame-reklame yang bersifat insidentil. Kerap ditemukan reklame-reklame yang asal pasang pada momen insidentil.

”Seharusnya, reklame insidentil itu juga harus dikenakan pajak. Misal, ada acara tertentu, akhirnya muncul reklame-reklame dadakan. Dipasang seenaknya sendiri, itu nggak bisa. Harus menjadi konsen juga,” jelas Budi Leksono, politikus PDI Perjuangan yang akrab dipanggil Bulek itu.

Selain itu, reklame terkait bantuan kepada masyarakat. Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya itu menyebutkan, ada beberapa reklame yang dipasang dan berdiri menjulang di sekitar kawasan permukiman warga.

Bulek mendorong ada aturan yang fokus terhadap kucuran bantuan kepada masyarakat yang di sekitarnya dipasang reklame. ”Ya paling tidak memberikan bantuan apa ke masyarakat sekitar begitu,” tambah Budi Leksono.

Sebelumnya, ada beberapa regulasi yang diubah untuk menunjang dua aspek dalam Perda 5/2019. Yaitu, estetika kota dan suntikan rupiah ke pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya.

”Ada wilayah-wilayah yang terlihat itu tidak indah dengan munculnya reklame-reklame. Karena itu, titik-titik mana saja yang boleh dan tidak dipasangi reklame akan diatur di dalam perda ini,” terang Ketua Pansus Reklame Arif Fathoni.

Ketua DPD Golkar Surabaya itu mengungkapkan, cantolan regulasi (hukum) dalam pelaksanaan reklame ternyata menggunakan Perwali 21/2010. Padahal, perda reklame dibuat pada 2019.

Menurut dia, hal itu menyebabkan multi interpretasi. Penentuan tarif, misalnya. Fathoni menyebutkan, terkait tarif menjadi permasalahan yang penting untuk diakomodir di dalam perda dan melihat kondisi yang sekarang.

”Tidak semua reklame dipatok dengan tarif yang sama,” papar Arif.

Anggota Badan Musyawarah DPRD Surabaya itu menyatakan, ada yang lebih aneh lagi selain cantolan Perwali 2010 itu. Yakni, Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Reklame belum ada perwali hingga kini. Kala itu, (2019), pucuk pimpinan Surabaya dipegang Tri Rismaharini.

By admin