JawaPos.com–Sebagai justice collaborator, yang sebangun dengan whistleblower, Bharada Richard Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang. Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh.
”Pertanyaannya bukan apakah Eliezer layak melanjutkan karirnya Polri? Jelas layak,” ujar peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel.
”Masalahnya justru pada Polri. Yakni, seberapa siap Polri menerima kembali Eliezer,” tambah dia.
Menurut Reza, hal itu tergantung pada Polri, apakah punya sistem pengembangan karir bagi personel dengan karakteristik seperti Eliezer. Artinya, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan.
”Tapi ada pemahaman bahwa Eliezer pernah divonis bersalah terkait pasal 340 KUHP. Hukuman berupa masa pemenjaraan memang ringan, cuma 1 tahun 6 bulan. Tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana, dan itu sangat serius,” papar Reza.
Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana, lanjut Reza, Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis. Baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait pidana lain.
”Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer,” terang Reza.
Reza juga mempertanyakan, apakah Polri punya sistem untuk melindungi Eliezer dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak senang dengan sepak terjang Eliezer?
”Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower? Eliezer memperlihatkan bagaimana dia pada akhirnya bukanlah personel yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan, lebih-lebih penyimpangan yang dilakukan senior bahkan jenderal sekalipun. Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?” tutur Reza.
Jadi, sekembalinya Eliezer nanti, menurut Reza, Polri memang perlu membudayakan whistleblowing di internal korps Tribrata.
”Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimisasi,” ucap Reza.