JawaPos.com–Ketua Pansus Raperda Reklame 5/2019 Arif Fathoni menyatakan, cagar budaya harus terbebas dari reklame. Namun, cagar budaya di Surabaya justru dipasangi reklame.
”Masa tidak ada tempat lain selain di cagar budaya. Karena itu, untuk wilayah mana saja harus diatur secara rinci dan detail,” kata Arif Fathoni, politikus Golkar itu kepada JawaPos.com.
Anggota Badan Musyawarah itu menuturkan, cagar budaya yang dimaksud yakni viaduct, Gubeng. Berdasar informasi yang dihimpun di rapat pansus, reklame di viaduct sudah mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya (TACB) Surabaya.
Selain lokasi mana saja, pansus yang dinakhodai Komisi A DPRD Surabaya itu juga menyoroti piutang reklame dari para pemilik reklame. Arif Fathoni menyebutkan, angka piutangnya masih dihitung tim dari Pemkot Surabaya.
”Kalau pada 2022 itu tahun kebangkitan ekonomi setelah 2020-2021 dihantam Covid-19. Jangan sampai ada yang nakal begitu tidak mau membayar,” imbuh Arif Fathoni, ketua DPD Golkar Surabaya tersebut.
Dia juga sempat menyinggung mengenai suara sumbang dari beberapa pihak yang memiliki usaha reklame. Jika para pemilik reklame ingin hengkang dari Surabaya tidak masalah.
”Masih ada pelaku bisnis lain yang baik dan tidak nakal. Pajak itu ya untuk kebaikan bersama, warga Surabaya,” papar Arif Fathoni.