JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan prinsip kolektif kolegial di internal KPK semakin membaik. Terlebih, Dewan Pengawas KPK telah mengingatkan lima pimpinan KPK untuk mengedepankan kolektif kolegial dalam setiap pengambilan keputusan.

Sehingga diharapkan, tidak ada figur yang dominan dalam memimpin lembaga antirasuah. Mengingat, prinsip kolektif kolegial tidak bergantung pada satu figur pimpinan.

“Dewas melihat dan bekerja. Memang itulah perannya Dewas, setidaknya menegak-luruskan apa yang tampak bengkok,” kata Nawawi dikonfirmasi, Senin (20/2).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, memang seharusnya Dewas KPK berperan mengingatkan setiap insan KPK. Mengingat, saat ini KPK tidak lagi mempunyai bidang pengawasan.

“Sudah sepantasnya Dewas KPK itu bertindak juga sebagai penasihat, karena keberadaan Dewas telah meniadakan adanya penasihat di lembaga ini,” tegas Nawawi.

Nawawi tak memungkiri, nasihat Dewas KPK terkait kurangnya prinsip kolektif kolegial sangat terasa di internal KPK. Ia tak memungkiri, terdapat pimpinan KPK yang dominan dalam setiap pengambilan keputusan.

“Penyampaian Dewas telah sangat menjelaskan apa yang berlangsung,” tegas Nawawi.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membantah adanya saling lapor antara pimpinan lembaga antirasuah. Tumpak menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pimpinan KPK.

“Bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan Pimpinan KPK terhadap Pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK,” ungkap Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Namun, Tumpak tak membantah, pihaknya menerima terkait nota dinas Pimpinan KPK kepada Dewas perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK. Dewas pun telah mendengar seluruh keterangan yang disampaikan lima Pimpinan KPK.

“Menanggapi Nota Dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tegas Tumpak.

Tumpak menyatakan, pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan, akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial. “Serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK,” ucap Tumpak.

Dewas KPK mengapresiasi sikap Pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan lembaga.

“Khususnya kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” pungkas Tumpak.

By admin