JawaPos.com – Soemiati Santoso menggugat ketiga anak kandungnya, Andrian Suwiji, Sherly Suwiji, dan Erwin Suwiji. Perempuan 58 tahun yang tinggal di Kelurahan Kapasari, Genteng, itu menganggap ketiga anaknya telah mengambil alih objek warisan yang menjadi haknya dengan membuat akta notaris secara nonprosedural.

Pengacara Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menyatakan, dua bulan setelah Sindu meninggal pada Oktober 2014, Soemiati dan ketiga anaknya telah membuat akta keterangan hak mewaris untuk membagi harta peninggalan mendiang suami.

”Yang menyatakan ibu dapat 50 persen dan 50 persen sisanya dibagi tiga anak,” kata Fauzi.

Soemiati menceritakan, suatu hari pengacara yang pernah ditunjuk mengurusi perkaranya mendatanginya di gudang miliknya di Sidoarjo. Pengacara itu membuka halaman terakhir dan menyodorkan kepadanya untuk ditandatangani.

”Daripada anak-anak bertengkar rebutan warisan, Sampean tanda tangan saja,” ujar Soemiati menirukan perkataan pengacara.

Soemiati langsung menandatangani karena ketiga anaknya dikabarkan sedang bertengkar di kantor notaris. Tidak lama setelah itu, pengacara tersebut mendatanginya lagi untuk meminta empat sertifikat hak milik (SHM) aset peninggalan suami. Dua aset di Pasuruan, satu di Sidoarjo, dan satu lagi di Banjarmasin.

Dari situ Soemiati tahu bahwa surat yang ditandatanganinya dulu adalah akta pembagian hak bersama dan akta kuasa menjual untuk tiga aset. Dua aset di Pasuruan masing-masing tanah seluas 3.905 meter persegi dan 3.530 meter persegi serta satu aset berupa gudang di Gedangan, Sidoarjo, seluas 803 meter persegi.

Jatah 50 Persen Warisan Dibagi Lagi

Fauzi menyebutkan bahwa akta-akta itu dibuat ketiga anak kliennya secara nonprosedural. Menurut dia, ketika menandatangani akta tersebut, Soemiati tidak tahu bahwa hak warisnya sebesar 50 persen diserahkan kepada anak-anaknya. Ketika itu Soemiati disebut tidak boleh membaca serta tidak dibacakan isinya oleh notaris. Langsung dibuka halaman terakhir untuk ditandatangani.

Melalui gugatannya, Soemiati meminta akta-akta tersebut dibatalkan. ”Kami minta dikembalikan ke akta notaris yang awal. Yang menyatakan 50 persen untuk ibu dan 50 persen lainnya untuk ketiga anaknya,” tegas Fauzi.

Sementara itu, Billy Aldo (pengacara anak-anak Soemiati) menyatakan, pengalihan aset yang menjadi objek gugatan terjadi karena barter. Soemiati menyerahkan aset-aset tersebut kepada anaknya untuk ditukar dengan aset lain. Akta-akta itu juga dibuat di hadapan notaris.

”Dari tergugat (anak-anak, Red) tidak memaksa. Itu kemauan Bu Soemiati sendiri. Tergugat sendiri sudah tahu kalau besok-besok akan digugat seperti ini,” ujarnya.

By admin