JawaPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta agar partai politik tak curi start dengan memasang berbagai atribut di jalanan Ibu Kota. Pasalnya, hingga kini tahapan kampanye belum resmi dimulai.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin saat dihubungi wartawan, Senin (20/2).
Tahapan-tahapan pemilu, termasuk kampanye, kata Burhanuddin sudah ada waktu penetapannya. Oleh karena itu, ia meminta agar para partai politik menaati jadwal yang telah disepakati.
“Tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Hingga sejauh ini, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk turut menertibkan atribut partai yang tak berizin di jalanan Ibu Kota. Dengan posisi saat ini yang belum masuk tahapan kampanye, Bawaslu tak bisa ikut campur masalah tersebut.
Namun, hal itu berbeda dengan Satpol PP. Burhanuddin mengatakan bahwa Satpol PP bisa menertibkan atribut-atribut partai yang berjejer di jalanan Ibu Kota berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye, tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota,” jelasnya.
Terlepas dari hal itu, ia meminta kedewasaan para partai politik untuk tak sembarangan menempatkan atribut partainya untuk kampanye di jalanan Jakarta.
“Mari kita jaga keindahan ibu kota dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat,” tandas Burhanuddin.