JawaPos.com – Kasus kekerasan seksual dan KDRT yang dilayangkan Sarah terhadap suaminya, aktor Rizal Djibran, mulai diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sarah direncanakan akan menjalani agenda pemeriksaan pada Selasa (21/2) besok dengan status sebagai saksi pelapor.

“Kalau nggak ada halangan, Insya Allah besok siang Sarah bakal diperiksa penyidik atas laporannya,” kata Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Sarah awalnya tidak terpikir akan membuat laporan polisi meskipun mengalami KDRT dan kekerasan seksual. Dia habis kesabaran setelah ibunya diperlakukan tidak baik diusir dari rumah oleh Rizal Djibran.

“Sarah dan ibunya diusir pada bulan November, itulah yang membuat Sarah sangat kecewa,” tutur Tris Haryanto.

Sampai saat ini tekad Sarah sudah bulat untuk berpisah dari Rizal Djibran atas sejumlah perlakuan tidak menyenangkan dialaminya. Sarah masih mengalami trauma dan rasa sakit hati mendalam dimana rasa itu masih membekas sampai sekarang.

Selain itu, Sarah sangat kecewa kepada Rizal Djibran lantaran dinilai memiliki kebiasaan buruk, kerap mabuk, dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 atau pukul 03.00 WIB.

“Sebelum menikah saya tahu dia suka minum. Saya tanya soal itu benar-benar. Tapi dia bilang sama saya sudah hijrah, sudah berubah. Tak tahunya tahunya berbeda 180 derajat,” tuturnya.

Selain itu, Sarah juga mengaku sangat tidak suka dengan kebiasaan Rizal Djibran yang mudah tersulut emosi. Menurutnya, emosi aktor yang kerap bermain dalam sinetron kolosal itu kerap meledak-ledak.

Diketahui, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan KDRT. Laporan tersebut disertai dengan bukti guna memperkuat laporan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Usai dilaporkan Sarah, Rizal Djibran terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

By admin