JawaPos.com – Pemkot Surabaya didorong mereformasi tata kelola penyelenggaraan reklame. Harus ada penataan kawasan agar pemasangan reklame lebih teratur. Upaya itu juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame.
Hal tersebut akan diatur dalam raperda tentang penyelenggaraan reklame yang sedang dibahas di DPRD Kota Surabaya. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Reklame Arif Fathoni mengatakan, pemkot sudah saatnya menata reklame agar wajah kota tidak semakin semrawut oleh tiang dan papan iklan.
’’Kami tidak mau Surabaya disebut sebagai hutan reklame. Sehingga harus ditata lagi,’’ kata Fathoni Minggu (19/2).
Penataan itu menyangkut kawasan khusus penyelenggaraan reklame dalam tiga kategori. Pertama, kawasan khusus untuk reklame jenis videotron dan megatron.
Fathoni berharap pengusaha mau melakukan transformasi dari konvensional ke sistem digital. Hal itu juga menguntungkan pelaku usaha. Sebab, satu videotron atau megatron bisa menayangkan lebih dari satu iklan. ’’Di sisi lain juga bisa meningkatkan PAD,’’ ujarnya.
Tidak semua pelaku usaha menerima rencana itu. DPRD mendengar ada asosiasi pengusaha reklame yang enggan melakukan transformasi dari konvensional ke digital. Bahkan, ada yang sampai mengancam hengkang ke luar kota. DPRD pun sangat menyayangkan ancaman itu. ’’Kami tentu heran dengan sikap beberapa pelaku usaha,’’ ucapnya.
Dia menduga selama ini beberapa pihak diuntungkan dengan reklame konvensional. Misinya dengan memanipulasi pembayaran pajak reklame serta tidak mengantongi surat izin penyelenggaraan reklame. Padahal, dengan sistem elektronik, pemantauan akan lebih maksimal.
Sebab, penayangan reklame secara otomatis mati jika masa berlaku sudah berakhir. ’’Kalau konvensional kan sulit terlacak. Ada yang masa berlakunya habis 2021, tapi reklamenya masih ada sampai sekarang,’’ tegas Fathoni.
Di luar videotron dan megatron, raperda juga masih menetapkan kawasan khusus reklame konvensional. Misalnya, billboard dan reklame bando. Lokasinya pun akan diatur. Kawasan ketiga adalah wilayah yang steril dan bersih sama sekali dari papan reklame. Hal itu bertujuan mencegah adanya suguhan pemandangan yang semrawut dan kumuh akibat papan reklame.
Nah, untuk memaksimalkan PAD, raperda akan mengatur tim pengelola reklame. Selama ini reklame dikelola tim tersendiri yang berasal dari lintas OPD. Nah, dalam raperda akan dibuka peran serta BUMD. Reklame memungkinkan untuk dikelola sejumlah BUMD.
Anggota pansus Fatkur Rohman menambahkan, raperda bisa memberikan legasi berupa penataan reklame. Dengan demikian, Surabaya benar-benar menjadi smart city. ’’Penetapan tidak hanya mempertimbangkan estetika kota. Tapi, juga support dari penggunaan teknologi modern,’’ jelas Fatkur.
MENGAPA BUTUH PERDA REKLAME
– Reklame di Surabaya butuh penataan.
– Penyelenggaraan reklame terkadang tanpa izin.
– Reklame bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
– Reklame membutuhkan sentuhan teknologi.
– Penataan reklame melindungi kepentingan masyarakat. Misalnya, ada penerapan standar konstruksi dan penetapan standar jenis reklame.