JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2). Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah itu berhasil ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Papua Nugini.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penangkapan terhadap Ricky Ham dilakukan setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Papua Nugini, pada 15 Juli 2022 lalu. Saat itu, Ricky Ham hendak dilakukan penangkapan namun tidak berhasil.
“RHP melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan,” kata Firli dikonfirmasi, Minggu (19/2).
Firli mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan persembunyian Ricky Ham Pagawak. KPK berhasil menangkap Ricky Ham di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
“Sabtu kemarin sore, diperoleh info terkait persembunyian RHP. Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP,” ungkap Firli.
Firli menyebut, Ricky Ham berhasil diamankan di Distrik Abepura sekitar pukul 16.30 WIT. Ricky kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini lantas mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK. Firli mengakui, penangkapan ini merupakan kerja sama yang baik, antara aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, TNI dan Polri.
“Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu,” tegas Firli.