JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada Richard Eliezer akan tetap berada di bawah perlindungan mereka hingga enam bulan ke depan. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyusul potensi ancaman yang bisa dialami Richard ketika menjalani masa penahanan pasca putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Edwin mengatakan, Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan LPSK. Permohonan itu pun sudah dikabulkan. Karena itu, sampai saat ini status Richard masih terlindung LPSK.
”Richard dilindungi LPSK sejak 5 Agustus 2022 dan sudah habis masa enam bulan pertamanya pada Februari ini,” kata Edwin dalam keterangan persnya kemarin (18/2).
Edwin menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK kepada Richard, antara lain, perlindungan fisik. Petugas LPSK, kata Edwin, bakal berada di dekat Richard selama di tahanan. LPSK juga memastikan hak-hak Richard sebagai justice collaborator (JC) dapat terpenuhi selama masa pemidanaan nanti. Salah satunya, hak mendapatkan remisi hingga cuti menjelang bebas (CMB).
LPSK membuka pintu lebar bagi Richard untuk bergabung bersama LPSK setelah selesai menjalani masa pemidanaan. Dengan catatan, Richard mendapat izin dari Kapolri. Untuk tugasnya, Edwin menyebut sejauh ini sudah banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK. Baik dalam tugas pengamanan maupun pengawalan. ”Richard bisa melakukan perlindungan pengamanan terhadap saksi terlindung LPSK,” tuturnya.
Edwin menegaskan hal tersebut sebatas alternatif agar Richard tetap berada di bawah perlindungan LPSK kendati sudah selesai menjalani masa pemidanaan. ”Sepenuhnya kewenangan dan otoritas Kapolri. Penugasan semua polisi di LPSK berdasar surat tugas dari Kapolri,” katanya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, potensi ancaman untuk Richard masih besar. Itu mengingat keterangan yang disampaikan Richard di persidangan membuat mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim PN Jaksel. ”Namanya potensi kan belum terlihat,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Richard dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim PN Jaksel pada Rabu (15/2) lalu. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati atau di atas tuntutan JPU.