JawaPos.com- Di banyak daerah petani maupun petambak mengeluhkan soal pupuk. Baik soal kesulitan mendapat pupuk subsidi maupun melambungnya harga pupuk nonsubsidi. Kondisi itu juga dialami ribuan petani dan petambak  di Kabupaten Gresik. Padahal, di Kota Pudak ada pabrik pupuk besar.

Pada saat petani dan petambak di kampung-kampung menjerit soal pupuk, masih saja ada oknum yang bermain. Menyimpangkan distribusi pupuk subsdisi. Jatah para petani desa ’’dimakan’’. Diberikan kepada yang tidak berhak. Terbaru, kasus terungkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dikutip dari Jawa Pos Radar Jombang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua tersangka kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Dua tersangka itu adalah HM dan S. Keduanya, berperan sentral dalam kongkalikong pengaturan pupuk bersubsidi itu.

“Jadi ada sejumlah perbuatan melawan hukum yang kita temukan dalam kasus ini di antaranya mekanisme perencanaan dan penyaluran yang tidak semestinya,” terang Tengku Firdaus, kepala Kejari Jombang, kemarin (17/2).

HM merupakan ketua Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi ini menjadi pengecer pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sumobito. Sebenarnya, KUD bersangkutan sudah menerima rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dari petugas penyuluh lapangan (PPL).

“Karena pupuk subsidi ini kan dasarnya RDKK, dan RDKK ini kan disusun PPL, berisikan nama-nama petani yang menerima pupuk bersubsidi dengan kriteria lahan di bawah 2 hektare,” ujar Firdaus.

Namun, alih-alih KUD yang diketuai HM itu meneruskan RDKK kepada distributor. Justru, HM memanipulasinya dengan membuat RDKK versi sendiri.  Isinya, berlainan dengan RDKK asli. Nah, RDKK hasil manipulasi itu kemudian dikirim ke distributor.

“Inilah awal muncul RDKK baru versi pengecer yang datanya berbeda dengan RDKK dari PPL. RDKK ini kemudian dipakai distributor untuk menyalurkan pupuk, tanpa dicek terlebih dahulu,” beber dia.

Akibat perbuatan itu, sejumlah petani yang seharusnya menerima jatah pupuk susbdisi sesuai RDKK harus ngaplo. Mereka tidak bisa mendapatkan haknya. Yang membuat mengelus dada, justru petani yang tidak layak menerima, malah diberikan jatah pupuk bersubsidi.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan S sebagai direktur CV PK, selaku distributor pupuk. Warga Kandangan, Kediri, ini juga melakukan hal menyimpang lainnya. Yakni, membagikan pupuk secara langsung.

“Distributor ini malah menyalurkan langsung ke petani. Padahal, seharusnya petani yang terdata di RDKK mengambil pupuk ke pengecer. Ini tidak, sudah RDKK-nya manipulatif, S menyalurkannya langsung ke petani,” ungkapnya.

Karena itu, penyidik Kejari Jombang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara pupuk bersubsidi.  “Mulai perencanaan sampai penyaluran ada masalah. Selain pengecer, peran serta distributor juga mengakibatkan penyaluran pupuk tidak sesuai,” tegasnya.

Sebelumnya, data yang dihimpun Jawa Pos, penyimpangan kasus pupuk bersubsidi juga terjadi di sejumlah daerah. Di antaranya di Madiun. Malah, melibatkan mantan pejabat dinas setempat. Pada 23 Januari lalu, penyidik Kejari Madiun juga menahan Suyatno. Dia merupakan mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Madiun. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,06 miliar.

Belakangan, soal pupuk memang menjadi keresahan masal di kalangan petani. Di Pasuruan, Lumajang, Gresik, Lamongan, dan beberapa kabupaten lainnya yang selama ini menjadi lumbung beras di Jawa Timur. Karena itu, persoalan pupuk ini mesti menjadi atensi serius.

Tidak hanya berkaitan dengan stok atau ketersediaan pangan nasional. Lebih dari itu juga menyangkut nasib kesejahteraan petani. Jika tanpa ada perhatian, bukan tidak mungkin bakal menambah orang-orang miskin baru. Sebab, rata-rata yang menjerit adalah petani-petani kecil. Dan, bertani merupakan satu-satunya gantungan hidup mereka.

By admin