Disc jockey (DJ) Melissa Adiwijaya tertipu penyawer terbesarnya, Erwan Romansyah, saat live streaming di Bigo Live. Melissa percaya dengan tawaran pembuatan lisensi robot kripto. Baru terkuak ceritanya fiktif setelah menyerahkan sejumlah uang.

KEDEKATAN mereka bermula dari live dan saweran. ’’Dia penyawer paling besar,’’ kata Melissa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2). Suatu hari, Erwan melalui aplikasi itu mengirim pesan untuk meminjam uang Rp 300 ribu kepada Melissa. Dia berdalih untuk membeli bensin pulang ke Jember. ’’Saya pinjami karena lumayan ada hubungan di Bigo,’’ ujar perempuan 42 tahun itu.

Hubungan keduanya di dunia maya terus berlanjut. Erwan yang di aplikasi menggunakan nama Fino melanjutkan percakapan melalui WhatsApp (WA). Dia menawari Melissa pembuatan lisensi robot kripto. ’’Dia yang buatkan semua sebagai bentuk terima kasih sudah saya pinjami uang. Dia seakan-akan memberi saya privilese dengan mengaku tidak menjual lisensi itu kepada siapa pun,’’ katanya.

Melissa yang percaya lalu mentransfer Rp 2,5 juta. Tidak lama kemudian, Erwan menunjukkan keuntungan pada akun robot kripto yang dibuat senilai Rp 69,5 juta. Jaksa penuntut umum Sri Rahayu dalam dakwaannya menjelaskan, Erwan juga menunjukkan kepada Melissa penarikan keuntungan Rp 50 juta. ’’Faktanya, penarikan tersebut tidak benar terjadi. Screenshot yang ditunjukkan terdakwa Erwan kepada Melissa hanyalah fiktif,’’ ungkap jaksa Sri dalam dakwaannya.

Gambar pesan pemberitahuan dari aplikasi toko kripto tentang penarikan tunai Rp 50 juta itu hanya pesan fiktif yang telah dimanipulasi terdakwa Erwan. Pesan tersebut seolah-olah resmi dari aplikasi tokocrypto.com. Setelah dikirimi pesan itu, Melissa menjadi semakin tertarik. Dia mentransfer secara bertahap kepada Erwan untuk kebutuhan lisensi robot kripto tersebut.

Namun, lisensi robot kripto itu tidak pernah ada. Erwan hanya mengelabui Melissa agar mendapatkan uang untuk bermain game pada aplikasi Bigo. Uang dari Melissa dia gunakan untuk top up diamond pada aplikasi game Bigo Greedy dan Yummy. Erwan berharap mendapatkan hadiah diamond dalam permainan tersebut. Hadiah itulah yang menjadi keuntungannya sekaligus bisa digunakan untuk mengembalikan uang Melissa. ’’Namun, faktanya terdakwa selalu kalah dalam game tersebut,’’ tutur jaksa Sri.

Melissa yang sudah mentransfer hingga Rp 171,2 juta mulai curiga ketika Erwan tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Menurut dia, Erwan menjanjikan Rp 10 juta hingga Rp 20 juta dalam setiap transaksi. ’’Dia cuma janji-janji. Bilang uang masih nyangkut di bank,’’ ungkap Melissa.

Korban yang sudah sadar dirinya tertipu berusaha menemui Erwan untuk menagih uang yang sudah disetorkannya. Namun, Erwan selalu mengirim alamat palsu kepadanya. Uang itu hingga kini tidak pernah dikembalikan Erwan. ’’Saya sama sekali tidak pernah bertemu dia. Selama ini hanya online,’’ ujarnya.

Jaksa Sri mendakwa Erwan dengan penyebaran berita bohong yang merugikan orang lain melalui transaksi elektronik. Erwan yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa dan kesaksian Melissa.

By admin