JawaPos.com – Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta diminta untuk memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian,” kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di Jakarta, Sabtu (18/2).

“Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2022 melalui akun SSCASN masing – masing pelamar,” sambungnya.

Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, akan diumumkan pada laman resmi Kementerian Agama dan SSCASN BKN. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab sendiri.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjutnya.

Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dipastikan tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Untuk itu, pelamar tidak perlu mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

By admin