JawaPos.com- Wilayah ”Bumi Mojopahit” Mojokerto kini berstatus tanggap darutat bencana. Pemkab menetapkan status itu Jumat (17/2) setelah bencana hidrometeorologi menerjang dalam beberapa hari terakhir. Mulai banjir, angin puting beliung, banjir hingga tanah longsor.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor 188.45/51/HK/416-012/2023. SK itu ditandatangani oleh Bupati Ikfina Fahmawati dan berlaku selama 50 hari ke depan. ’’Sudah ditetapkan SK tanggap darurat,’’ terang Kepala Pelaksana BPBD Pemkab Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati dikutip Jawa Pos Radar Mojokerto.

Penetapan status kebencanaan tersebut meningkat. Sebelumnya, hanya akan dinaikkan ke level siaga darurat. Yo’ie menyebut, salah satu yang menjadi pertimbangan status tanggap darurat itu serentetan bencana yang datang di wilayah di Kabupaten Mojokerto sejak Desember 2022 hingga Februari tahun ini. ’’Jadi tidak ada siaga, tapi langsung ke tanggap darurat,’’ tandasnya.

Status tersebut juga mengacu prakiraan cuaca dari BMKG Kelas I Juanda Sidoarjo, yang memprediksi intensitas hujan tinggi dan berpotensi mengguyur wilayah Mojokerto hingga bulan depan. Karena itu, SK Bupati diberlakukan hingga 31 Maret mendatang.

Sementara itu, dampak curah hujan tinggi, Kamis (16/2) kembali terjadi longsor di dua titik wilayah Kecamatan Pacet. Yakni, di Desa Cembor yang mengakibatkan tertutupnya saluran irigasi. Air pun meluber ke rumah-rumah warga. Longsoran tanah juga menimbulkan dampak kerusakan dua rumah.

Longsor juga terjadi di Desa Claket. Bencana itu menimpa areal SDN Claket yang mengakibatkan sebagian pagar sekolah ambrol. Selain itu, longsoran tanah juga berdampak fondasi ruang guru tergerus. ’’Karena kondisi bangunan menggantung, sehingga kami sarankan untuk tidak difungsikan karena rentan ambruk,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, hujan deras juga membuat banjir di tujuh kecamatan pada 9 Februari. Bahkan, dua desa di Kecamatan Mojosari, sempat tergenang selama dua hari. Pada akhir Desember 2022, wilayah Kecamatan Jetis juga disapu angin puting beliung. Sejumlah rumah yang terdampak telah mendapatkan bantuan untuk perbaikan.

Yo’ie mengatakan, dengan penetapan status tanggap bencana, maka seluruh penanganan akibat bencana hidrometeorologi dapat dibebankan pada APBD.

Dia mengungkapkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam penanggulangan bencana bisa mengajukan anggaran yang bersumber dari biaya tak terduga (BTT). ’’Kalau tanggap, semua potensi bisa segera dikerahkan masing-masing OPD sesuai tupoksinya. Tapi kalau nanti sudah sangat kritis, baru diambilalih komando,’’ pungkasnya.

By admin