JawaPos.com – Sarah mengaku sangat kecewa terhadap suaminya Rizal Djibran. Selain melakukan KDRT dan kekerasan seksual, Rizal juga mengusir dirinya dan sang ibunda dari rumah di daerah Bekasi.
Buntut dari kekecewaan Sarah, dia menolak untuk bertemu dengan Rizal Djibran lagi. Selain itu, Sarah juga enggan menjalin komunimasi meskipun sampai sekarang mereka masih berstatus sebagai suami-istri.
Tudingan mengusir istri dan mertua dengan tegas dibantah oleh Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal Djibran. Menurutnya, kliennya tidak pernah mengusir Sarah dan ibunya meskipun diakui rumah tangga mereka memang sedang kurang baik.
“Rizal yang sampaikan kepada kami, dia tidak pernah mengusir Sarah beserta ibunya,” ucap Denny Lubis kepada JawaPos.com, Jumat (17/2).
Rumah tangga Rizal Djibran dan Sarah diakui kurang harmonis setelah sempat terjadi ketegangan di antara mereka. Rumah tangga Rizal-Sarah mendekati kehancuran setelah pria 45 tahun itu mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Cikarang kepada Sarah pada tahun 2022.
“Alasan substansinya tidak akan disampaikan untuk publik karena sidangnya sendiri tertutup. Intinya Rizal mau mempertahankan rumah tangganya. Tapi ketika niat membangun rumah tangga tidak terwujud untuk membangun rumah tangga sakinah mawadah warahmah, Rizal mengajukan permohonan cerai talak secara baik-baik,” tutur Denny Lubis.
Dia melanjutkan, sidang kasus perceraian antara Rizal Djibran dan Sarah sudah memasuki tahapan akhir. Kemungkinan sidang perceraian akan selesai dalam waktu dekat.
“Sidangnya tinggal kesimpulan dan putusan,” tandas pengacara Rizal Djibran.
Sarah sendiri tidak tinggal diam atas apa yang dialaminya. Didampingi kuasa hukumnya, Sarah melaporkan aktor Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT dan kekerasan seksual. Laporan dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Sarah menjerat Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A juncto Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A juncto Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Rizal terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.