JawaPos.com–Perwakilan para kepala desa se-Jawa Timur (Jatim) tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) berkumpul di Surabaya. Ada apa?
Perwakilan kepala desa tersebut lebih dari 200 orang yang datang dari seluruh wilayah Jatim. Mereka menyampaikan aspirasi kepada pengurus DPD PDI Perjuangan Jatim. Antara lain Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim M.H. Said Abdullah, Plh Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono, mantan anggota DPR Budiman Sujatmiko, Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari Bisowarno, dan jajaran pengurus lain, termasuk seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.
Ketua AKD Jatim Munawar menyampaikan, para kepala desa hanya minta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi itu menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kali secara berturut-turut. Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali, total masa jabatannya 18 tahun.
Dia mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.
Aspirasi yang sama juga ditegaskan Julianto Bambang Siswanto, ketua DPD Papdesi Jawa Timur. Aspirasi masa jabatan 9 tahun karena masa jabatan 6 tahun cukup pendek. Kondisi itu memaksa kepala desa hanya fokus pada pembangunan fisik, agar terlihat kemajuan.
”Akibatnya, pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah saja ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya. Kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” ungkap dia.
Ketua AKD Jatim Munawar menambahkan, masa jabatan 6 tahun belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antar pendukung kepala desa. Bahkan dalam waktu singkat mereka dihadapkan pilkades kembali yang membuka luka lama.
”Dengan masa jabatan 9 tahun bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa. Keuntungan lain dari perubahan masa jabatan 9 tahun pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena jeda pelaksanaan pilkades lebih lama,” ucap Munawar.
Sementara itu, Kades Kebonagung, Lumajang, Soeharto meminta agar revisi jabatan 9 tahun masa jabatan tersebut berlaku surut. Sehingga, hal itu bisa memberikan kepastian bagi kepala desa yang sekarang masih menjabat sebagai kepala desa.
Merespons tuntutan para kepala desa, Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Said Abdullah menjanjikan aspirasi para kepala desa tersebut akan masuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2023. Aspirasi itu akan dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi undang-undang tahun ini.
Pada kesempatan tersebut, Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR itu berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kepala desa pada tahun-tahun mendatang. Untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa. Sebab angka kemiskinan tertinggi ada di desa.
Dia pun menegaskan, banyak kader PDI Perjuangan lahir dari desa. Karena itu, Said menyatakan PDI Perjuangan tidak boleh melupakan desa.
”Setiap petugas partai dari PDI Perjuangan harus memiliki bonding dengan para kepala desa dan tokoh masyarakat di desa,” tegas Said politikus asal Sumenep, Madura, tersebut.
Dia mengakui, tugas kepala desa sesungguhnya sangat berat. Sebab mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
”Semua persoalan warga desa mulai urusan sepele hingga berat ditumpahkan ke kepala desa. Kepala desa dianggap bisa menyelesaikan persoalan di desa dengan kearifan desa. Hal ini seperti ini harus menjadi perhatian bagi kita, agar ikut membantu meringankan tugas sosial kepala desa,” papar Said.
Pada kesempatan tersebut, Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono menyampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa.
Tim tersebut antara lain Budi Sulistyono, Budiman Sujatmiko, serta beberapa bupati yang berasal dari PDI Perjuangan. Tim ditugaskan DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khususnya terkait dengan revisi masa jabatan kepala desa dan mengawal ke DPR dan pemerintah.