JawaPos.com–Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menahan seorang pria bernama Anak Agung Gede Oka Astawa, 50. Sebab, dia terlibat mengoplos sekitar 200 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 50 kilogram.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, kegiatan pengoplosan tersebut sempat berhenti selama sebulan. Namun, kemudian beroperasi lagi dalam sebulan terakhir.
”Pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas berukuran 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara.
Dalam aksinya, tersangka dibantu beberapa anak buah untuk memindahkan gas elpiji dengan menggunakan stik besi. Tersangka melakukan aksi melawan hukum tersebut di sebuah gudang di areal perkebunan Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali.
Satuan Reserse Kriminal Polres Badung yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas ilegal tersebut mendatangi lokasi. Petugas menggerebek tersangka yang tengah melakukan tindakan mengoplos gas elpiji tersebut pada Senin (13/2).
”Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka dan mengamankan ratusan tabung gas elpiji,” terang Leo Dedi Defretes.
Kapolres mengatakan, tersangka asal Sibang Gede, Abiansemal, Badung, tersebut saat diinterogasi petugas mengaku melakukan aksinya dengan mencampurkan gas yang disubsidi pemerintah dengan yang non subsidi.
”Dia mengaku baru sebulan mengoplos lalu diedarkan ke masyarakat. Yang dioplos gas non subsidi dengan yang bersubsidi,” tutur Leo Dedi Defretes.
Tersangka mengaku biasa menjual satu tabung gas elpiji berukuran 50 kilogram kepada sejumlah pelanggan dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 550 ribu.
”Kami amankan 11 stik besi dan mengoplos sesuai pesanan per hari, tetapi kami masih dalami. Untuk mengisi tabung 50 kg, setidaknya membutuhkan sekitar 18-19 tabung gas elpiji 3 kilogram,” terang Leo Dedi Defretes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.