JawaPos.com- Petugas juru sita ’’kecele’’ saat hendak menyita sebuah rumah di Kelurahan Jrebeng Kidul, Wonoasih, Kota Probolinggo, kemarin (16/2). Awalnya, rumah cukup mewah itu milik mantan Sekkota Probolinggo Bambang Agus Suwignyo. Nah, saat hendak disita karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen CPNS, ternyata rumah itu sudah pindah nama.
”Tadi kami rencana melakukan sita eksekusi rumah atau aset milik Bambang Agus Suwignyo yang diajukan oleh pemohon. Tapi, ternyata setelah kami cek ke lokasi, sita eksekusi tidak dapat dilakukan. Sebab, aset rumah itu sudah berganti kepemilikan atas nama orang lain,” kata Boy Jefry P. Sembiring, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, dikutip Jawa Pos Radar Bromo (17/2).
Boy menerangkan, sita eksekusi itu dilakukan sesuai pengajuan pemohon atas nama M. Thamrin dengan nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Probolinggo. Pengajuan sita eksekusi itu dilakukan sesuai putusan gugatan PN Probolinggo nomor 50/Pdt.G/2020/PN Prob dan putusan banding nomor 437/PDT/2021/PT.SBY.
”Jadi dalam perkara perdata itu, pemohon menggugat atas pemberian sejumlah uang pada termohon (Bambang Agus Suwignyo, Red) untuk proses CPNS. Gugatan dimenangkan oleh pemohon dengan nilai gugatan yang harus dibayarkan sekitar Rp 3 miliar,” terangnya.
Atas putusan gugatan perdata itu, lanjut Boy, nilai gugatan yang harus diganti termohon sebesar Rp 3 miliar. Pemohon pun dapat mengajukan sita eksekusi aset termohon karena memenangkan gugatan. Awalnya, pemohon mengajukan sita eksekusi atas tujuh aset lahan atau bangunan serta tujuh aset kendaraan. Kemudian diganti hanya mengajukan sita eksekusi tujuh aset lahan dan bangunan.
”Kami sudah mengirim surat ke BPN terkait status aset-aset tersebut. Ternyata, aset rumah itu sudah berganti kepemilikan di bulan Februari 2023. Karena aset itu bukan atas milik Bambang Agus Suwignyo, kami tidak dapat melaksanakan sita eksekusi sebagaimana pengajuan tersebut,” paparnya.
Mohamad Thamrin, kuasa hukum pemohon, menceritakan, dalam kasus ini ada sebanyak 16 orang yang menjadi korban Bambang dalam rekrutmen CPNS pada 2018. Dalam perkara itu, pihaknya pun mengajukan gugatan perdata dan gugatan dikabulkan dengan nilai gugatan sekitar Rp 3 miliar.
Karena itu, tergugat Bambang harus membayar atau mengganti senilai Rp 3 miliar tersebut. ”Kami juga mengajukan sita eksekusi aset milik Bambang Agus Suwignyo. Tetapi, ternyata aset itu sudah berpindah kepemilikan,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Dengan kegagalan sita eksekusi kemarin (16/2), pihaknya akan menggugat pemilik baru aset-aset milik Bambang Agus tersebut. Karena baginya, pemilik baru aset itu juga ditipu. Saat digugat, pergantian kepemilikan aset itu akan batal. ”Putusan itu sudah jelas. Nanti kami gugat lagi pada pemilik nama baru aset itu,” terangnya.
Sementara itu, SW Djando Gadohoka, kuasa hukum Bambang Agus Suwignyo, membenarkan sita eksekusi oleh PN Kota Probolinggo tidak dapat dilakukan. Sebab, semua aset Bambang sudah berubah kepemilikan. Ada yang dihibahkan dan ada yang dijual. Dia menjelaskan, proses ganti kepemilikan itu tidak menyalahi aturan. Sebab, hal itu dilakukan sebelum sita eksekusi.
“Kalau mengubah status kepemilikan setelah proses sita eksekusi, itu salah. Peralihan kepemilikan itu hak setiap orang. Selama tidak ada blokir, pengecekan di BPN tidak ada masalah,” ungkapnya.