JPNN.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perpanjangan perlindungan yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selama 6 bulan ke depan. Post navigation Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Ini Ketentuannya Pertemuan Airlangga dan Muhaimin Membuka Peluang Perubahan Koalisi Pemilu 2024