JPNN.com, JAKARTA – Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam membeberkan kriteria bagi konten YouTube yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Post navigation PSIS Ditahan Imbang Persis Solo, M Ridwan Kecewa Kebobolan Menit Akhir LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer