JawaPos.com – Pemerintah secara resmi kembali membuka Program Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan skema normal mulai pukul 19.00 WIB hari ini, Jumat (17/2). Total kuota yang dibuka pada gelombang 48 sebanyak 10.000 peserta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini karena menyesuaikan dengan program yang bisa disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja (MPKP) dengan jumlah yang masih terbatas.
“Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (17/2).
Lebih lanjut, pemerintah memastikan Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi bersifat semi bantuan sosial sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 dan Rapat Komite Cipta Kerja. Sehingga, kata Airlangga, Kartu Prakerja Gelombang 48 lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Selanjutnya, Airlangga mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kompetensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia Maju. Ia meminta, calon peserta yang berusia antara 18-64 tahun dapat mendaftar melalui www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan. Setelah selesai mendaftar, para peserta harus juga meng-klik gabung gelombang untuk ikut seleksi.
“Apabila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, segera manfaatkan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai kebutuhan dan peminatan masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta. MPPKP telah menyiapkan berbagai pelatihan baik itu pelatihan luring, daring maupun bauran,” jelas Menko Airlangga.
Sebagai informasi, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp 4,2 juta per orang. Rinciannya, berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali.
Lalu, insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Adapun durasi pelatihan yang disediakan pemerintah meningkat menjadi 15 jam.