JawaPos.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengimbau kepada pejabat negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
“Kami mengimbau kepada penyelenggara nebara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN, BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (6/4).
Ipi menuturkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” katanya.
Menurut Ipi, masih terdapat 15.649 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Dari total 384.298 secara nasional. Sampai saat ini KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.
Rinciannya, menurut Ipi, di bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan. Selajutnya di bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 penyelenggara negara.
“Kemudian bidang legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor, selanjutnya unsur BUMN atau BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor,” ungkapnya.
KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.
Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN nya. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota sudah melaporkan LHKPN.
Ipi menuturkan, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya. Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
“Jka hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” tuturnya.