JawaPos.com – Majelis hakim PN Sukoharjo memvonis Guruh Tri Susilo, terdakwa kasus perdagangan anjing di Sukoharjo dengan hukuman 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp150 juta dengan subsider kurungan 1 bulan. Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang ini digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (6/4).

Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman mengatakan, vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU Nomor 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di vonis 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp150 juta dengan subsider kurungan 1 bulan. Terdakwa menerima putusan itu. Tapi kalau dari JPU masih pikir-pikir dulu,” ujar Aspi Riyal, (6/4), dikutip dari Radar Solo.

Terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukoharjo di Ngadirejo, Kartasura, lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing dari Jawa Barat pada akhir November 2021 lalu. Pria asal Kabupaten Sragen itu mampu mendistribusikan 50-80 ekor anjing, yang didapat dari Garut dan Tasikmalaya. Anjing-anjing tersebut bukan untuk dipelihara, namun akan dijadikan bahan konsumsi di sejumlah warung rica-rica di eks Karesidenan Surakarta.

“Barang bukti anjing kami titipkan ke selter di Bogor. Untuk karung kami musnahkan, uangnya dirampas negara. Dan untuk satu unit truk kami kembalikan ke pemiliknya, karena itu hanya kendaraan pinjaman,” ujarnya.

By admin