Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021.

Dua saksi, yakni PNS pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Febriana Anidya dan Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Erdian Dharmaputra.

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Senin tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto/mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 4 April 2022.

KPK telah mengumumkan Ardian bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka pada Kamis, 27 Januari 2022.

KPK menjelaskan Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT SMI. Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Selain menghubungi Laode M Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga telah mengenal baik Ardian.

Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Andy Merya mengajukan permohonan kredit PEN Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan kredit tersebut.

KPK menduga Ardian meminta kompensasi atas peran yang dibeli dengan meminta jumlah uang setara 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman.

1 persen untuk rinciannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk ketidakpahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur. Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.

KPK menduga dari sejumlah Rp2 miliar tersebut, Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan Laode M Syukur menerima Rp500 juta.

Ardian mendukung kepercayaan pada prosesnya, meskipun saat itu sedang melaksanakan mandiri dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang yang sebelumnya sudah dikenal dengan Laode M Syukur.

KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Dengan mengumpulkan dari berbagai informasi dan data yang kemudian adanya bukti yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Kamis (27/1/2022).

Andi Merya terlupakan menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi kredit dana PEN.(red /kur)

 





Artikel Setelah Tetapkan Tersangka Kasus Suap Pinjaman Dana PEN, KPK Panggil dan Periksa Saksi pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin