JawaPos.com – Komedian berinisial M yang diduga membeli video Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans diketahui adalah Marshel Widianto. Pengacara Marshel, Machi Ahmad, mengungkapkan, kondisi kliennya dalam keadaan baik, meskipun pada Kamis (7/4) besok diagendakan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi dengan tersangka Dea Onlyfans.
“Marshel mentalnya kuat. Kita akan kooperatif,” ucap Machi Ahmad kepada JawaPos.com Rabu (6/4).
Machi Ahmad selaku pengacara mengaku telah menjalankan tugasnya yakni memberikan edukasi kepada kliennya dalam hal ini komedian Marshel Widianto. Edukasi yang dimaksud supaya Marshel kooperatif langsung memenuhi agenda pemeriksaan setelah dipanggil oleh penyidik untuk pertama kalinya.
“Saya cuma mengedukasi klien saya supaya bisa hadir di agenda pemeriksaan setelah menerima undangan pemeriksaan yang pertama kali,” kata Machi Ahmad.
Sebagai kuasa hukum, Machi Ahmad dengan tegas menyatakan akan memberikan dukungan penuh dan pendampingan hukum maksimal kepada Marshel Widianto.
“Intinya kita kooperatif dan saya akan men-support penuh klien saya,” ucap Machi yang juga sempat menjadi kuasa hukum Hana Hanifah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis menyebut ada komedian berinisial M yang diduga terkait kasus Dea Onlyfans. Komedian ini diduga membeli konten asusila dari Dea.
Menurut Auliansyah Lubis, hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka Dea Onlyfans. Dalam Google Drive yang disita polisi, terdapat 76 video dan foto telanjang yang diperjualbelikan. Salah satu pembelinya adalah komedian berinisial M yang kini diketahui sebagai Marshel Widianto.
“Dari analisa Google Drive dan pemeriksaan saudari D kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan, video itu ada yang beli,” tuturnya.
Auliansyah Lubis mengungkapkan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap komedian berinisial M untuk diketahui apakah video itu dibeli untuk dinikmati sendiri atau ditransmiskan ke pihak lain.