JawaPos.com–MEF, 16, janjian dengan teman-temannya untuk bermain bola di lapangan SD Bina Karya. Dia berjalan kaki pada Minggu (3/4) dini hari dan melewati Jalan Tambak Asri Surabaya.
MEF merupakan korban pembacokan FF, 19, pelaku tawuran di Tambak Asri Surabaya. Akibatnya, tangan MEF berdarah terluka. Dia sempat dirawat di RSUD Soewandhie.
”Aku nggak tawuran. Pas itu (saat kejadian), aku cuma mau main bola di lapangan,” kata MEF ketika dikonfirmasi pada Rabu (6/4).
Saat berjalan, MEF berpapasan dengan sekelompok pemuda yang sedang tawuran. MEF memilih untuk berhenti di pinggir jalan.
”Aku menghindar. Terus berhenti di pinggir jalan,” ujar MEF.
Akan tetapi, lanjut dia, ada sebagian orang yang tawuran tersebut menghampiri. Dia mengaku kaget ketika salah satu pemuda memukulnya menggunakan tangan kosong.
”Aku gak lapo-lapo (nggak ngapa-ngapain). Nggak tahu apa-apa juga. Tiba-tiba dipukul. Tak kejar (kukejar). Ternyata aku dikejar dan dibacok,” terang MEF.
MEF tidak mengenali pelaku yang telah membacok tangan kanannya tersebut. Dia hanya melihat pemuda tersebut menggunakan jaket hitam dan celana jeans.
”Saya gak kenal siapa pelakunya, yang saya tahu waktu kejadian itu, dia (tersangka) pakai jaket hitam dan celana jeans,” papar MEF.
Ibu MEF, S, mengatakan, anaknya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Soewandhie. Namun, MEF saat ini sudah dipulangkan setelah mendapatkan beberpa jahitan.
”Sudah pulang, Alhamdulillah sudah mendingan, sekarang kondisinya sudah membaik,” kata ibu korban.
Sebelumnya, FF, 19, pemuda asal Surabaya terancam harus mendekam di jeruji selama 9 tahun. Dia diduga membacok orang saat tawuran antar geng pada Minggu (3/4) dini hari atau hari pertama Ramadan 1443 H.
Tawuran itu terjadi antara geng FF dan geng musuhnya. Mengetahui tawuran sedang berlangsung, FF langsung mengambil golok sepanjajng 35 cm di dalam lemari dan berangkat menuju arena tawuran di Jalan Tambak Asri Surabaya.
”Golok ini saya ambil dari rumah, karena dapat informasi dari teman kalau kubu sebelah membawa golok juga, lalu saya juga bawa,” kata FF di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
FF mengaku tak mengenal korban, MEF, 16. Dia hanya spontan membacok karena merasa emosi.
Atas kejahatan itu, FF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara.