JawaPos.com-Anggota Komisi III DPR RI Bambang DH menyentil rasa nasionalisme Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan pelaku usaha terkait kemelut minyak goreng yang tak kunjung usai. Bambang DH menyampaikan hal itu dihadapan ratusan kaum milenial Surabaya pada acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI (20/3).
“Melihat kenyataan di lapangan, tidak berlebihan bila pengusaha dan menteri perdagangan disebut “membutakan” diri dari kesulitan rakyat,” ucap Bambang DH dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com.
“Kebijakannya dari awal tidak memberikan jalan keluar yang solutif. Malah membebani masyarakat,” ujar mantan wali kota Surabaya tersebut.
Bambang DH menambahkan bahwa saat munculnya harga eceran tertinggi (HET), migor malah hilang dari pasar. Kemudian kebijakan diubah dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar.
“Mengejutkan sekaligus membuat trenyuh, stok migor langsung memenuhi rak-rak supermarket dan pasar. Tapi harganya mahal banget. Nah, katanya langka karena terkendala CPO sehingga produksi tersendat? Lha kok setelah harga tidak ditentukan, naik jadi mahal, banyak lagi stoknya?”kata Bambanh DH dengan nada geregetan.
Bambang DH mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor minyak goreng. Mereka sampai rela menahan pasokan dan tidak segera mendistribusikannya. Padahal masyarakat sudah teriak-teriak tiap hari.
Dia juga meminta Mendag mau mendengar kesusahan masyarakat serta membuat kebijakan yang pro-rakyat. “Ayolah, ini negara kita, ini bangsa kita. Harusnya kita menyejahterakan rakyat bukan kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurut pantauan di beberapa minimarket di Surabaya, harga minyak goreng kemasan saat ini berada di kisaran Rp 24.000/liter. Sementara untuk kemasan 2 liter ada yang mencapai Rp 49.000. Mereka serempak menjual minyak goreng dengan harga 50% lebih mahal dari sebelumnya.
Sebelumnya pemerintah menetapkan HET yakni Rp 14.000 per liter migor kemasan premium. Lalu Rp 13.500 per liter migor kemasan sederhana. Dan Rp 11.500 per liter migor curah.
Mendag Muhamamd Lutfi sendiri telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2022 tentang HET Minyak Goreng.
Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 telah menerbitkan Permendag No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan HET minyak goreng.
“Permendag ini berlaku sejak diundangkan,” kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI (17/3).