JawaPos.com–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita kembali aset Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex. Yakni berupa uang Rp 1 miliar dari rekannya di Bandung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyitaan tersebut menambah nominal sementara aset Doni Salaman. ”Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp 1 miliar,” kata Gatot seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (20/3).
Gatot menjelaskan, penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada Jumat (18/3). Z merupakan rekan atau teman Doni Salmanan, bukan dari kalangan publik figur. Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp 1 miliar kepada temannya tersebut.
”Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp 1 miliar diberikan kepada Z,” terang Gatot.
Menurut dia, penyitaan uang Rp 1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita penyidik. Pada Selasa (15/3), penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex. Nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item. Di antaranya terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek. Selain itu, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salmanan, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
”Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian berbagai merek.
Asep menambahkan, penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lain bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait. ”Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS,” tutur Asep.
Dalam perkara itu, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.