Keleluasaan mengakses gudang HP OPPO dimanfaatkan Reza untuk berbuat curang. Ketika gudang sepi, dia mengambil satu HP setiap tiga hari sampai terkumpul 30 buah.
—
SETIAP tiga hari, Reza Afrizal Sangian mengambil handphone (HP) baru di gudang perusahaan tempatnya bekerja. Berdasar audit, HP yang diambil mencapai 30 unit. Total, nilainya mencapai Rp 117 juta. Semua HP itu digadaikan ke berbagai tempat pegadaian yang tersebar di Surabaya.
Penggelapan HP merek OPPO itu dilakukan pria 28 tahun tersebut dengan gampang. Sebab, dia menjadi admin gudang PT World Innovative Telecommunication (WIT), perusahaan yang membidangi penjualan HP OPPO di Jalan Dharmahusada, Gubeng. Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan bahwa Reza diberi tanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya HP di gudang.
Saat jam pulang kerja, Reza tidak langsung pulang. Dia menunggu tiga teman lainnya yang bekerja di gudang pulang. Ketika gudang sudah sepi, dia memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil HP yang sudah disegel.
Dia membuka satu karton yang masing-masing berisi 10 HP. Dia mengambil satu HP dari kotak itu sehingga tersisa sembilan di dalamnya. Untuk menyamarkan perbuatannya agar tidak terlihat berkurang, Reza hanya mengambil HP dan mengembalikan boks yang sudah kosong itu di tumpukan paling bawah.
HP yang diambil digadaikan ke sejumlah tempat di Surabaya. Satu HP baru yang masih tersegel seharga Rp 5 juta digadaikan dengan harga Rp 2 juta–Rp 3 juta. Setelah mengambil HP, terdakwa Reza masuk kerja seperti biasanya.
’’Terdakwa melakukannya tiga hari sekali. Terdakwa terus mengulangi perbuatan yang sama hingga mengambil 30 HP,’’ kata jaksa Hasan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penggelapan tersebut tidak pernah terungkap hingga 2021 karena perencanaannya matang. Termasuk menyamarkan perbuatannya dengan menumpuk kotak HP kosong di posisi paling bawah. Perusahaan memang sempat mendapati stok HP berkurang, tetapi belum bisa membuktikan bahwa terdakwa Reza yang mengambilnya.
Perbuatannya baru terungkap setelah perusahaan mengaudit stok gudang lantaran banyak HP yang hilang. Berdasar hasil investigasi perusahaan, diketahui bahwa terdakwa Reza pelakunya. Belangnya terungkap setelah dia tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. ’’Perbuatan terdakwa baru diketahui saat PT WIT mengecek CCTV,’’ ujarnya.
PT WIT melaporkan mantan karyawannya itu ke Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap Reza di rumahnya di Sukodono, Sidoarjo. Dia sempat berkelit. Namun, polisi menemukan satu bundel surat gadai di rumahnya. Data di lembaran surat gadai tersebut identik dengan HP yang raib dari gudang.
Reza tidak membantah dakwaan jaksa. Dia berdalih terlilit utang. Dari menggadaikan puluhan HP itu, dia mendapatkan uang puluhan juta rupiah. HP yang digadaikannya itu sengaja tidak ditebus. ’’Uangnya sudah habis buat bayar utang. Sekitar Rp 20 juta,’’ kata Reza saat diperiksa sebagai terdakwa.