JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan Rennier berdasar pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022. “Dia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut Sumedana sebagaimana dilansir ANTARA, Sabtu (11/3).
Adapun kasus yang menjerat Rennier terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asabri tahun 2012/2019.
Dilaporkan ANTARA, Rennier Abdul Rachman Latief merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama. Dia sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Ketut mengatakan, petikan putusan MA tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti. “Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,” kata Ketut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khasuus (Jampidsus) menetapkan Rennier sebagai tersangka pertengahan September 2021 bersama orang lainnya. Yakni, Edward Seky Soerjadjaya, mantan Direktur Ortos Holding Ltd; dan Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.
Ketiganya menjadi tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya. Mereka telah ditahan di lapas dan rutan negara.
Dalam kasus Asabri, Kejagung selain menetapkan tersangka perorangan, juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.