JawaPos.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengaku pihaknya kembali melakukan pemblokiran terhadap aliran dana yang diduga terkait investasi ilegal.
Menurut Ivan, penghentian transaksi dan blokir tersebut nominalnya mencapai Rp 353 miliar, jumlah tersebut berasal dari 121 rekening.
“Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi dan blokir terkait dengan 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih,” ujar Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3).
Ivan menjelaskan, ada 121 rekening dari 49 pemilik yang melakukan transaksi di 56 penyedia jasa keuangan. Sehingga 121 rekening tersebut telah diblokir.
“Sunmod alkes itu ada 64 rekening, forex 13 rekening, evotrade ada 17, afiliator ada 27 sehingga total ada 121,” katanya.
Selain itu, Ivan menuturkan, ada keterkaitan 121 rekening itu dengan 375 transaksi dengan nilai Rp 8,2 triliun.
“Ada 375 laporan yang sudah PPATK terima dan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan sunmod alkes, forex, fireblast, afiiliator tadi itu Rp 8,267 triliun lebih,” tuturnya.
Ivan menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPATK. Namun demikian, sejauh ini laporan tersebut belum diterima.
“PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang,” ungkapnya.
Ivan berujar, PPATK juga menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan Tiongkok.