JawaPos.com–Polda Jawa Barat menyebutkan penganiayaan kiai di Kabupaten Indramayu oleh tersangka berinisial SR, 33, dilakukan ketika korban sedang dalam kegiatan zikir di musala.
Menurut Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Ibrahim Tompo, pelaku mendatangi korban, yakni Kiai Farid Ashr Waddahr, ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah di musala. Pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada istri korban di kediamannya.
”Istri korban juga tak luput dari penganiayaan oleh pelaku. Kejadiannya tiba-tiba. Saat itu memang banyak jamaah, memang banyak warga di situ. Korban sedang melaksanakan zikir,” kata Ibrahim seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok Kiai Farid beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3) malam.
Pelaku, menurut Ibrahim, merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Kiai Farid. Menurut dia, pelaku diduga menganiaya kiai tersebut karena memiliki motif pemahaman agama yang berbeda.
Setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, lanjut Ibrahim, pelaku diamuk jamaah di lokasi beserta warga sekitar. ”Ditangkapnya massa. Makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap,” terang Ibrahim.
Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.