JawaPos.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku geram terhadap Kepala Biro Hukum lembaga antirasuah Ahmad Burhanudin.
Menurut Novel, dalam sidang perdana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (10/3) kemarin, di depan majelis hakim Ahmad Burhanudin menyebut sebelum beralih status menjadi ASN, pegawai KPK adalah pegawai yang tidak jelas.
“Bahkan bisa dikatakan menghina. Saya sebut menghina karena dia mengatakan bahwa pegawai KPK selama ini (sebelum menjadi ASN-Red) adalah pegawai yang tidak jelas. Padahal dia Karo Hukum,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Jumat (11/3).
Karena itu, Novel mengaku Ahmad Burhanudin telah melakukan penghinaan terhadap seluruh pegawai KPK. Sehingga dia mengaku binggung, kenapa bekas koleganya tersebut bisa mendeskriditkan para pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah.
“Kalau selama ini pegawai tetap KPK adalah pegawai tidak jelas, artinya segala dan kewajiban serta tindakan yang dilakukan adalah bermasalah atau tidak jelas,” katanya.
Novel menuturkan, Ahmad Burhanudin juga telah melakukan kebohongan di depan majelis hakim pada saat sidang perdana PTUN. Namun dia tidak mengungkapkan bentuk kebohongan Ahmad Burhanudin.
Menurut Novel, berbohongnya Ahmad Burhanudin bisa menjadi permasalahan serius karena dilakukan di hadapan majelis hakim PTUN. Pasalnya setiap pegawai yang bekerja di KPK sangatlah memegang integritas kejujuran.
“Memang bohongnya Burhan tidak mengubah apa pun. Tapi berbohong di depan hakim dan di hadapan kami yang paham proses adalah sesuatu yang sangat memalukan,” pungkasnya.