JawaPos.com – Kepolisian tidak melakukan penilangan terhadap mobil milik komedian Daus Mini yang terbukti menggunakan strobo dan sirine. Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, selama Operasi Keselamatan Jaya berlangsung tidak ada penindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Tidak ditilang. Hanya dilakukan mengedukasi saja,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (11/3).
Jhoni mengatakan, mobil milik Daus Mini diberhentikan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok saat melaju di Jalan Raya Margonda, Depok. Jika berdasarkan aturan, pengendara melanggar lalu lintas berdasarkan Pasal 287 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, atau ancaman hukuman sebulan kurungan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, mobil milik Daus Mini juga melanggar Pasal 280 karena terbukti memakai pelat nomor kendaraan dengan STNK yang tidak sesuai atau bodong. Berdasarkan Pasal tersebut dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jhoni menekankan, selama Operasi Keselamatan Jaya berlangsung selama 14 hari sejak 1 Maret 2022, pihak Kepolisian hanya memberikan edukasi saja kepada masyarakat yang melanggar. “Jadi, selama Operasi Keselamatan Jaya hanya melalukan edukasi saja. Kan operasi keselamatan 14 hari nih. Nah, kami tidak melakukan penilangan,” ucapnya.
Sebenarnya, lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Daus Mini termasuk kategori ringan. Sebab, hukuman pidana akan dikenakan apabila kedapatan memalsukan dokumen seperti pemalsuan STNK.
“Kalau dia hanya ganti pelat, ya ditilang saja. Itu kan pelanggaran ringan saja. Kecuali dia STNK palsu, itu termasuk pidana pemalsuan surat-surat ya,” jelasnya.
Dengan demikian, mobil milik Daus Mini tersebut hanya diminta untuk menyopot rotator-sirine. Sebab, diperkenankan untuk kendaraan khusus saja seperti instansi pemeringah, ambulans, dan mobil damkar.
“Kami suruh ganti pelat saja, sama sirine dicopot karena itu kan untuk mobil khusus,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok telah menghentikan mobil milik Daus Mini yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene. Awalnya, mobil tersebut menyalip anggota patroli di Jl Margonda, Depok. Petugas sempat mengira mobil itu adalah pejabat.