JawaPos.com – Bareskrim Polri terus memburu aset-aset milik tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyita lebih dari Rp 1,5 triliun terkait investasi ilegal tersebut.
“Kalau tidak salah, sudah lebih dari Rp 1,5 triliun nominalnya yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK,” ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3).
Agus menuturkan, nominal Rp 1,5 triliun tersebut diduga berasal dari penipuan-penipuan yang mereka lancarkan terkait investasi. Perburuan aset tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.
Agus menyarankan kepada para korban untuk membentuk paguyuban bersama guna mengurus pengajuan kepada pengadilan. Hal itu dilakukan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi ilegal ini.
“Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan,” katanya.
Agus berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai investasi dengan modus memberikan iming-iming keuntungan yang besar. “Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian menghimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)