JawaPos.com – Ari Sulistyo dituntut pidana 10 tahun penjara. Perempuan 25 tahun itu oleh jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti bersalah membunuh anak kandungnya, Muhammad Teguh Prakoso, yang masih berusia 4 tahun. Teguh meninggal dunia setelah terus-menerus dianiaya ibu kandungnya.
Selain pidana penjara, jaksa Maya menuntut terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Ari dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan jaksa memberikan hukuman ringan terhadap Ari adalah yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Ari juga bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa anak kandungnya.
Jaksa Maya dalam dakwaannya menyatakan, Teguh yang sejak bayi dirawat neneknya, Mudjiati yang juga ibu kandung Ari, diambil paksa pada 17 Oktober 2021. Ari beralasan akan menyekolahkan anaknya tersebut. Dia lantas merawatnya di rumahnya di Jalan Sidokapasan I. Namun, Ari ternyata tidak merawat anak kandungnya itu dengan baik.
Pada 6 November 2021 siang, Ari mengetahui diaper Teguh sudah banyak berisi kotoran. Namun, bocah tersebut hanya diam. Sikap Teguh itu membuat Ari geram. Setelah membersihkan Teguh di kamar mandi, Ari lantas menganiayanya.
Selanjutnya, berselang tiga hari, penganiayaan kembali terjadi. Ari mencubit paha dan dada anaknya. Setelah keluar dari kamar mandi, Ari membenturkan kepala anaknya di kasur lantai sebanyak dua kali hingga Teguh menangis. Setelah itu Teguh sudah tidur tengkurap dan sesak napas. Perutnya sudah tidak bergerak.
Mengetahui anaknya sekarat, Ari meminta tolong tetangganya untuk menelepon suaminya yang sedang bekerja. Namun, saat suaminya, M. Saiful, tiba di rumah, Teguh sudah meninggal dunia. Berdasar hasil visum, bocah tersebut meninggal dunia karena luka-luka bekas dianiaya.
Sementara itu, Ari mengaku menganiaya anaknya tersebut karena kesal. Sebab, selama tinggal bersamanya, Teguh enggan berbicara dengannya. Dia awalnya tidak berniat membunuh. Hanya ingin anaknya itu mau berbicara dengannya. Namun, Teguh yang merasa tidak nyaman dengannya tetap bungkam. Ari mengaku tidak memukul anaknya, tetapi hanya mengelusnya.
”Saya hanya ingin dia mau ngomong sama saya. Awal saya ambil dia sudah diam tidak mau ngomong apa-apa lagi. Setiap ditanya hanya mengangguk sama menggeleng. Saya ajak bicara, dia tidak ngereken,” ungkapnya saat diperiksa sebagai terdakwa.