JawaPos.com – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus menelisik dugaan korupsi mafia pelabuhan. Dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan, penyidik menyita, mengamankan, dan menyegel 19 kontainer.
“Pada hari Rabu (9/3) kemarin, telah dilakukan penyitaan sekaligus pengamanan dan penyegelan terhadap 19 kontainer,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, dalam konferensi pers yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Kamis (10/3) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan kontainer di 5 tempat, yakni Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita, TPP PT. Trans Con Indonesia, TPP PT. Multi Sejahtera Abadi, TPP PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo, serta Tempat Penimbunan Sementara (JICT) Tanjung Priok.
Sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI yang isinya adalah tekstil yang diimpor dari China. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah surat perintah penyidikan (sprindik) secara resmi diterbitkan pada 2 Maret 2022.
Lebih lanjut, terkait dengan perkembangan kasus penanganan mafia pelabuhan ini, tim Kejaksaan Agung menduga hal ini terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan kawasan Tanjung Emas, Semarang.
“Diduga juga ada unsur penyuapannya pada tahun 2015-2021,” kata dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih belum menetapkan tersangka yang memiliki keterkaitan dengan kasus mafia pelabuhan dan masih berada di tahap penyidikan umum.
“Aset-aset belum ada juga yang dilakukan penyitaan,” ucap Ketut Sumedana.
Pihak Kejaksaan Agung juga masih belum menetapkan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini. Sumedana mengatakan, pihaknya masih dalam proses konsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
“Perkara ini memang baru dinaikkan 2 Maret 2022 lalu, baru dinaikkan penyidikannya dan baru 10 orang yang diperiksa dari saksi kasus mafia pelabuhan,” tukas Ketut Sumedana.