JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren. Perda tersebut mengatur antara lain mewajibkan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan anggaran bagi lembaga pendidikan dan dakwah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ahmad Aswandi mengatakan, peraturan daerah tersebut kini menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah di Kota Bogor. ”Dengan begitu pemerintah dapat membantu penyelenggaraan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan ini,” kata Ahmad Aswandi seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor, Jumat (11/3).
Menurut dia, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri. Warga dan Pemkot Bogor memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
”Selain itu, memiliki nilai tambah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan,” tutur Ahmad Aswandi.
Melalui perda ini, lanjut dia, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan. Hal itu agar kualitas pesantren meningkat sesuai tradisi dan kekhasannya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini, terdapat sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor. Namun baru ada sekitar 70 yang sudah melakukan pendaftaran ulang izin pendidikannya.
Ahmad Aswandi berharap, dengan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, tim pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait pendaftaran ulang izin pendidikan pondok pesantren. ”Tugasnya tim pengembangan pondok pesantren mengawal pesantren yang belum daftar ulang agar segera,” ucap Ahmad Aswandi.