JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Medan, Sumatera Utara, membuka saluran telepon pengaduan bagi masyarakat untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli). Dispendik menyatakan akan memberantas pungli segala bentuk pelayanan pendidikan.
”Salah satu upaya yang kita lakukan yakni membuka kanal pengaduan hotline (saluran telepon) 0853 7109 3888,” ujar Kepala Disdik Kota Medan Laksamana Putra Siregar seperti dilansir dari Antara di Medan.
Pemberantasan pungli, lanjut dia, merupakan salah satu program yang digalakkan Dispendik Kota Medan. Sebab, ada beberapa kasus ditemukan dan sudah ditindak sesuai aturan.
”Kita berharap hotline itu membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang mengadu, jika menemukan dugaan praktik pungli atau pelayanan menyimpang,” tegas Laksamana Putra Siregar.
Selain nomor pengaduan itu, menurut dia, warga yang mengalami atau menemukan dugaan praktik pungli bisa menyampaikan pesan langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Kota Medan. ”Kanal-kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen kita untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan,” ucap Laksamana.
Warga memanfaatkan kanal pengaduan itu, seperti telah masuk pengaduan dugaan praktik pungli di SMP Negeri 39 Medan. Dispendik langsung memeriksa ke lapangan.
”Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang Rp 1 juta dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah,” ungkap Laksamana Putra Siregar.
Setelah menemukan kebenaran pengaduan tersebut, pihaknya meminta uang yang dipungut dikembalikan. ”Kita melayangkan surat kepada inspektorat kota, agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus itu,” papar Laksamana Putra Siregar.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kedua kanal pengaduan yang telah dibuka tersebut. ”Kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita pastikan kalau laporannya benar, tidak mendapat intimidasi atau tekanan atau dipersulit dalam hal-hal lain,” tutur Laksamana.