JawaPos.com–Randy Bagus Hari Sasongko menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (8/3). Sidang dengan terdakwa mantan anggota polisi itu menjadi agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dalam persidangan itu, seluruh eksepsi dari pihak terdakwa dinyatakan ditolak majelis hakim. Kuasa hukum Randy, Sugeng Prayitno, dalam eksepsinya menyebut PN Mojokerto tidak berwenang mengadili Randy Bagus. Dakwaan jaksa atas pasal 348 ayat 1 KUHP atau pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dianggap kabur.

Namun, eksepsi itu ditolak majelis hakim. Sugeng merasa, penolakan eksepsi itu suatu hal yang biasa terjadi dalam perkara tindak pidana.

”Jadi memang acaranya pidana kan seperti itu. Apabila dakwaan kita eksepsi, kemudian eksepsi kita tidak diterima sehingga berlanjut ke acara selanjutnya yaitu pembuktian,” kata Sugeng ketika dihubungi pada Rabu (9/3).

Agenda sidang berikutnya pada Selasa (15/3). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mulai menghadirkan saksi untuk agenda sidang pembuktian.

Sugeng mengatakan, sedang melakukan persiapan. Di antaranya adalah menyiapkan tanggapan dari jawaban saksi yang akan dihadirkan.

”Kami menunggu saksi siapa yang akan dihadirkan JPU. Ya tentunya juga kita akan ikut memberikan tanggapan terhadap saksi yang akan dihadirkan,” terang Sugeng.

Ditanya apakah Sugeng akan menghadirkan saksi? Dia mengatakan belum ada. ”Masih kita pertimbangkan melihat saksi yang diajukan JPU,” papar Sugeng.

Sebelumnya, Pada awal November lalu, viral di media sosial pemerkosaan pada seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu, 23. Novia kemudian ditemukan meninggal di makam Desa Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12).

Korban diduga bunuh diri dengan racun sianida. Novia dikabarkan akibat diperkosa setelah diberi pil tidur oleh kekasihnya, Randy Bagus yang merupakan anggota kepolisian di Polres Mojokerto. Setelah hamil, Novia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, baik oleh Randy maupun keluarga Randy.

Atas kejahatan itu, Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Randy Bagus Hari Sasongko pun dipecat melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Polda Jatim pada Kamis (27/1). Randy bersalah dan dinyatakan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

By admin