Profesi Jaksa di Indonesia dipandang layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, mereka memiliki tunjangan cukup besar. Post navigation Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya