JawaPos.com–Sistem transmigrasi akan diubah. Kini, program transmigrasi akan fokus mengubah wilayah transmigrasi menjadi pusat ekonomi baru.
Perubahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Transmigrasi 2022 di Kota Surabaya pada Rabu (9/3) hingga Jumat (11/3). Rakornas diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, terdapat beberapa organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan. Di antaranya dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) provinsi atau dinas yang membidangi ketransmigrasian di provinsi, kabupaten/kota, dan bappeda provinsi.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, kebijakan nasional pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi hingga 2024 difokuskan pada revitalisasi kawasan transmigrasi. Khususnya di 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional.
”Yang perlu direvitalisasi bukan hanya transmigrasi, tapi juga persepsinya. Ke depan kita ingin ada satu model transmigrasi sesuai kebutuhan zaman,” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar.
Program transmigrasi sejak 2020 hingga 2024 sesuai dengan amanat RPJMN. Program itu juga berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.
Transmigran tidak boleh lagi hanya sekadar dibekali cangkul dan sabit sebagai simbol mengolah lahan. Era yang sudah berubah juga menuntut para pemangku kepentingan mengubah persepsi tersebut.
Selain itu, dia menjelaskan, pengelolaan transmigrasi harus berbasis teknologi. Ada gambaran mengenai produksi dan pemasaran produk yang dihasilkan di lahan transmigrasi itu.
”Konsep yang matang dari hulu ke hilir ini sangat penting untuk memastikan para transmigran mendapat kelayakan hidup di daerah baru sebagaimana filosofi transmigrasi,” terang Abdul Halim Iskandar.
Menurut Abdul Halim Iskandar, pihaknya mencanangkan lahan transmigrasi akan dikelola secara komunal tidak terbatas dua hektare. Pengelolaan hulu hingga hilir telah dilakukan hingga tidak ada lagi lahan transmigrasi yang ditinggalkan (para transmigran) karena tidak cukup menjanjikan masa depan.
”Pembangunan harus bersifat inklusif tanpa satu orang pun yang tertinggal dalam aktivitas pembangunan. Kementerian Desa PDTT sangat berkomitmen mendukung program yang ada dengan unsur lokalitas desa,” papar Abdul Halim Iskandar.
Dia menambahkan, peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar diwujudkan melalui penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha. Selain itu, pemberian hak milik atas tanah, pemberian bantuan permodalan, dan prasarana dan sarana produksi.