JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan aset berupa rumah di Medan, Sumatera Utara milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Adapun crazy rich asal Medan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option, lewat aplikasi Binomo.
“Iya penyitaan (rumah) di Medan,” ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/3).
Whisnu mengungkapkan, Bareskrim Polri juga akan terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu yang saat ini diburu adalah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
“Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil mewah merek Tesla milik Indra Kenz. Penyitaan mobil tersebut dilakukan pada Selasa (8/3).
Diketahui, daftar aset milik Indra Kenz yang diduga didapatkannya dari hasil dugaan penpuan berkedok investasi Binomo. Itu adalah, Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp 1,5 miliar), Toyota Supra (Rp 2,036 miliar), BMW Z4 Roadster (Rp 1,62 milar), Ferrari F149 California (Rp 4,45 miliar).
Kemudian, Lamborghini Huracan LP580 (Rp 9 miliar), BMW 520i – F10 (Rp 500 juta), Roll Royce (Rp 9 miliar), rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp 20 miliar), rumah di Medan (Rp 30 miliar), apartemen (Rp 1,5 miliar), dan rumah orang tua (Rp 5 miliar).
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo.