JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan, mulai hari ini Rabu (9/3), calon penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni dalam keterangan yang diterima oleh JawaPos.com, Rabu (9/3).
Joni mengungkapkan, untuk validasi data vaksinasi calon penumpang, perseroan telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. “Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ucapnya.
Adapun syarat lengkap perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal diantaranya, telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, masih wajib menyertakan keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara, penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Serta, penumpang yang berusia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, untuk syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi diantaranya, penumpang wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Serta tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Selain itu, Joni menyebut, masih sesuai SE Kemenhub Nomor 25, kapasitas angkut kereta api jarak jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.