JawaPos.com – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditunggu aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di pemerintah daerah (pemda) segera terealisasi. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan persetujuan terhadap usulan pencairan TPP bagi para ASN di daerah.
Sebelumnya TPP ASN sempat mengalami keterlambatan beberapa waktu terakhir. Imbasnya, banyak keluhan yang disampaikan ASN. Bahkan, berbagai unggahan di akun media sosial Kemendagri sempat diserbu para ASN daerah. Mereka mengeluhkan keterlambatan persetujuan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan bahwa persetujuan TPP ASN di daerah tidak pernah ditunda.
Hanya, prosesnya membutuhkan tahapan. Kemendagri baru bisa menyetujui setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sistemnya, lanjut Fatoni, persetujuan TPP ASN yang diajukan daerah disampaikan ke Kemendagri melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Setelah itu dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kemenkeu.
Senin (7/3) lalu, kata Fatoni, pihaknya sudah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah. ”Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat,” ujarnya kemarin (8/3).
Pemberian TPP diatur dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di sana dijelaskan, pemda dapat memberikan TPP kepada ASN dengan persetujuan DPRD.
Setelah mendapatkan persetujuan, daerah dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan turunan. ”Pemberian TPP ditetapkan dengan perkada (peraturan kepala daerah),” imbuhnya.
Besaran TPP yang diterima ASN pemda bergantung kemampuan keuangan daerah. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, besarannya harus memperhatikan sejumlah asas. Mulai asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, hingga rasionalitas. ”Dengan memedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, serta sanksi administratif,” terang dia.