JawaPos.com-Bambang Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim sejak bulan lalu. Dia merupakan pelaku kasus pengaturan skor di Liga 3 Jatim musim ini. BS selalu mangkir dalam dua panggilan sebelumnya.
Tapi, tidak demikian dengan panggilan ketiga. Pria berkepala plontos itu mendatangi Polda Jatim kemarin sore. Setelah itu, dia resmi ditahan. Sebelum masuk ke tahanan, pria yang akrab disapa BS sempat memberi pernyataan. Dia memastikan tidak akan tinggal diam atas kasus yang menimpanya.
Lalu, apa yang bakal dia lakukan? BS memastikan bakal membuka semuanya dihadapan penyidik. “Nanti saya akan memberi nama-nama ke penyidik melalui kuasa hukum saya,” kata mantan manajer Persekam Metro FC itu.
Lantas, siapa nama-nama baru yang akan diseret itu? BS tidak mau buka suara. “Saya tidak mau sebutkan nama. Saya serahkan semua ke lawyer saya,” tegasnya.
BS merasa dia tidak harusnya sendirian dalam tahanan. Sebab, menurut dia, masih ada banyak nama yang layak untuk menemaninya dibalik jeruji besi. BS memang tidak mau menyebutkan nama. Dia hanya memberi sedikit petunjuk.
“Itu nama ada yang dari federasi dan klub. Saya tidak melakukan apa-apa. Tapi kenapa saya dipaksakan (sebagai tahanan) seperti ini?” kata BS.
Pihak Polda Jatim tahu kalau BS akan buka suara. Karena itu, proses penyidikan bakal dilakukan dengan seksama. Kasubdit Kamneg Polda Jatim AKBP Taufiqurrahman menjelaskan, data yang didapat dari pemeriksaan bakal dikembangkan.
Termasuk siapa nama-nama yang disebut BS dalam proses pengaturan skor. “Nanti pastinya kami dalami,” tegas Taufiqurrahman.
BS sejatinya tidak sendirian. Ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus yang sama. Mereka adalah Imam, Dimas Yopi, Fery Afrianto, dan Heri Pras.
Kelima orang itu terlibat dalam kasus yang dilaporkan pengelola Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari. Zha melaporkan dua pemain dan satu kitmannya ke Asprov PSSI Jatim. Mereka diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry.
Paska pengumpulan barang bukti, Asprov PSSI Jatim melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. Akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.