JawaPos.com – Sejumlah maskapai penerbangan mulai menerapakan kebijakan baru. Tak terkecuali Citilink. Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com di Tangerang, Rabu (9/3).
Menurut Dewa, dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Selain itu, Citilink juga mengimbau para penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik, dimana penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
“Tentunya dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19. Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman,” tutur Dewa.
Berikut persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya adalah:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.