JawaPos.com — Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada Rabu (9/3) hari ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM menegaskan keberpihakannya kepada para musisi supaya mereka lebih sejahtera. Penegasan tersebut diucapkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Salah satu cara dan langkah kongkrit dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu adalah dengan merevisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.
“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis Rabu (9/4).
Diketahui, sejumlah musisi sempat mengungkapkan keberatan mereka atas atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Mereka adalah Melly Goeslaw, Indra Lesmana, Once Mekel, Yovie Widianto, Thomas Ramdhan, Tompi, Endah Widiastuti, Iga Massardi, Bondan Prakoso, Sandhy Sondoro, dan lainnya, sempat menyatakan sikap keberatan Para musisi tersebut keberatan karena tersebut dinilai akan merugikan para musisi dan pencipta lagu.
Keberpihakan pemerintah kepada para musisi dan pencipta lagu tentu sangat penting supaya kreativitas mereka jadi lebih dihargai. Dengan adanya penghargaan, hal itu akan menambah semangat mereka untuk terus melahirkan karya-karya terbaik.
Yasonna punya harapan besar karya karya anak bangsa bisa merajai industri musik nasional. Lebih dari itu, politisi PDI Perjuangan itu juga berharap lagu karya anak bangsa bisa dinikmati secara global.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa DJKI memberikan pelayanan yang mudah dalam membantu musisi dan para pencipta lagu mencatatkan karya mereka. DJKI kini memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya secara cepat.
“POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan,” ujar Razilu.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan pembajakan yang terkadang masih dilakukan oleh banyak orang tanpa disadari.
“Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu atau musik walaupun banyak tersedia di internet. Mengakses maupun mengunduh lagu atau musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” paparnya.