JawaPos.com – Rencana pemerintah yang akan mengubah status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi harus memiliki dasar aturan dan standar negara. Setelah itu pemerintah juga berkewajian untuk melakukan sosialisasinya.
“Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Rabu (9/3).
Legislator Partai Golkar ini mengungkapkan, rencana kebijakan pergantian status pademi ke endemi masih dalam pemantauan. Terlebih kekinian, Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
“Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” ujar Hetifah.
Diketahui, pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Rencana mengubah status itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia terhitung menurun per 23 Februari 2022. Selain itu, jumlah vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 70,83 persen.